Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2022/PN Pyh PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Payakumbuh Unit Pasar Ibuh 1.Oddri Adinata
2.Cici Avivi
3.Mulyati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2022/PN Pyh
Tanggal Surat Selasa, 15 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Payakumbuh Unit Pasar Ibuh
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Oddri Adinata
2Cici Avivi
3Mulyati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 79.806.219,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 79.806.219,-                   (TUJUH PULUH SEMBILAN JUTA DELAPAN RATUS ENAM RIBU DUA RATUS SEMBILAN BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar  Rp. 72.700.716,- ( TUJUH PULUH DUA JUTA TUJUH RATUS RIBU TUJUH RATUS ENAM BELAS) ditambah bunga sebesar 7.105.503,- ( TUJUH JUTA SERATUS LIMA RIBU LIMA RATUS TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa Sertifikat Hak Milik No. 100 atas nama MULYATI , tanggal 27 April 1993 berikut bangunan yang berdiri di atasnya.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Payahkumbuh berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak