Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2022/PN Pyh PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Payakumbuh Unit Pasar Payakumbuh 1.Dedy Fantal
2.Mutia Elida
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2022/PN Pyh
Tanggal Surat Rabu, 23 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Payakumbuh Unit Pasar Payakumbuh
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dedy Fantal
2Mutia Elida
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 95.468.185,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 95.468.185,-                 ( SEMBILAN PULUH LIMA JUTA EMPAT RATUS ENAM PULUH DELAPAN RIBU SERATUS DELAPAN PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 84.416.200,- ( DELAPAN PULUH EMPAT JUTA EMPAT RATUS ENAM BELAS RIBU DUA RATUS ) ditambah bunga sebesar 11.051.985,- ( SEBELAS JUTA LIMA PULUH SATU RIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak