Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2021/PN Pyh ZAINAB YEFNITA WARTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2021/PN Pyh
Tanggal Surat Senin, 26 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZAINAB
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jelita MurniZAINAB
Tergugat
NoNama
1YEFNITA WARTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DINAS PENDIDIKAN KOTA PAYAKUMBUH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum;
  3. Menyatakan sah demi hukum Surat Pernyataan Pengakuan Hutang yang dibuat dan ditandatangai diatas materai oleh Tergugat pada tanggal 20 Januari 2013, Surat Pernyataan Bersama  yang dibuat pada tanggal 07 Juli 2013 didepan Notaris Elviera Nora, SH, Surat Pernyataan Bersama tanggal 20 Januari 2017, Surat Pernyataan hutang yang dibuat oleh Tergugat pada 23 Agustus 2018 dan kwitansi Penyerahan uang dari Penggugat kepada Tergugat tanggal 21 September 2019;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melunasi hutang uang nya kepada Penggugat  sejumlah Rp Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi ) terhadap Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar/ melunasi hutang Tergugat kepada Penggugat sejumlah Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah)  dan inmateril sebesar  200. 000.000,- (Dua ratus  juta rupiah);
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan berupa  SK PNS milik Tergugat dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) : 196711231990032007  dengan Pangkat Penata Muda Golongan 3A yang sekarang masih aktif sebagai guru pada Sekolah Pendidikan Menengah Negeri  (SMP.N )  7 Kota Payakumbuh;
  7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk memberikan langsung kepada Penggugat semua gaji dan atau tunjangan-tunjangan yang didapat oleh Tergugat dari Turut Tergugat, sebanyak hutang Tergugat  sebagai bentuk pelunasan hutang Tergugat kepada Penggugat;
  8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak