Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2021/PN Pyh 1.HENDRI
2.SYAIFUL ADLI, SE
3.YULNITA
4.EDWAR
5.LILI SURYANI
6.ISDAWATY
1.RIANIZA RASMIN
2.ROSYUNITA RASMIN
3.RACHAINI NUR ANNISA
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2021/PN Pyh
Tanggal Surat Kamis, 14 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRI
2SYAIFUL ADLI, SE
3YULNITA
4EDWAR
5LILI SURYANI
6ISDAWATY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADRIL, SH.HENDRI
2ADRIL, SH.SYAIFUL ADLI, SE
3ADRIL, SH.YULNITA
4ADRIL, SH.EDWAR
5ADRIL, SH.LILI SURYANI
6ADRIL, SH.ISDAWATY
Tergugat
NoNama
1RIANIZA RASMIN
2ROSYUNITA RASMIN
3RACHAINI NUR ANNISA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria dan Tata Ruang cq. Kantor Badan Pertanahan Nasional RI di Jakarta cq. Kanwil Badan Pertanahan Nasional Sumatera Barat di Padang cq. Kepala Kantor Agraria ATR Kota Payakumbuh
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER:-----------------------------------------------------------------------------------

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;------------------------
  2. Menyatakan sah secara hukum seluruh bukti-bukti yang Para Penggugat ajukan dalam Perkara ini; -------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Sah Secara Hukum harta Tumpak 1 yang beralamat di Jl. Rasuna Said Kel. Tiakar Kec. Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh berdasarkan Surat Hibah Akta Hibah Nomor 03, tanggal 28-12-2010 Notaris Sri Rejeki Suksessilawati, SH yang dari dulu sampai sekarang Para Penggugat kelola dan kuasai sebagai milik Para Penggugat;---------------------
  2. Menyatakan secara hukum Akta Hibah No. 03 tanggal 28-12-2010 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Sri Rejeki Suksessilawati, SH sah secara hukum; -----------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan tebus gadai yang dilakukan oleh Orang Tua Para Penggugat sah secara hukum dan karenanya menjadi hak Para Penggugat tanah yang telah ditebus tersebut sebagai bentuk ganggam bauntuak, pagang bamasiang, hiduik bapangadok;--------------------------------------------------------------------
  4. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Akta Hibah Nomor 03, tanggal 28-12-2010 Notaris Sri Rejeki Suksessilawati, SH;
  5. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat memasang plank penguasaan lahan/tanah dan melakukan perbuatan upaya hukum atas tanah tersebut pada Kantor ATR/BPN Kota Payakumbuh atas tanah Tumpak 1 dan Tumpak 2 sebagai Perbuatan Melawan Hukum; -----------------------------------------------
  6. Menyatakan tindakan dan perbuatan Kantor ATR/BPN Kota Payakumbuh mengukur dan maupun mengurus segala proses pensertifikatkan terhadap tanah Tumpak 1 dan Tumpak 2 adalah perbuatan melawan hukum oleh  karena tidak berdasarkan alas hak yang sah; ---------------------------------------
  7. Menghukum Para Tergugat atau siapapun di antara Para Tergugat untuk membuka plank merek yang menyatakan tanah yang di beri tanda plank tersebut sebagai hak miliknya dan melarang Para Tergugat untuk memasuki lahan objek sengketa 7 hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap inkracht, apabila tidak mengindahkan hal tersebut maka dapat ditetapkan esekusi atas perintah Pengadilan dengan menggunakan bantuan alat Negara, baik kepolisiani maupun TNI;--------------------------------------------------------
  8. Menyatakan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan segera (Uitvoerbaar bij voorraad), walaupun Para Tergugat menyatakan banding, Verzet atau Kasasi;-----------------------------------------------------------------------------------
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini secara tanggung renteng;-----------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR;-------------------------------------------------------------------------------

Dan apabila Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequa Et Bono);-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak