Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2022/PN Pyh 1.JON EFENDI DT. SIMULIA
2.MUHTARUDIN
3.NENGGELIS
3.ADISMAR DT. RANG KAYO BASA
4.SALNIATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2022/PN Pyh
Tanggal Surat Rabu, 22 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JON EFENDI DT. SIMULIA
2MUHTARUDIN
3NENGGELIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WISTARI BEATRIK, S.HJON EFENDI DT. SIMULIA
2WISTARI BEATRIK, S.HMUHTARUDIN
3WISTARI BEATRIK, S.HNENGGELIS
Tergugat
NoNama
1ADISMAR DT. RANG KAYO BASA
2SALNIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat I adalah mamak kepala kaum Datuk Simulia suku Piliang Nagari Tanjung Gadang dan Penggugat II adalah mamak kepala waris dari kaum Datuk Simulia suku Piliang Nagari Tanjung Gadang;
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum seluruh alat bukti yang para Penggugat ajukan dalam perkara ini ;
  4. Menyatakan demi hukum para Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata;
  5. Menyatakan putusan Wali Nagari Tanjung Gadang Nomor 002/WN-TG-S.P.P/2021 tanggal 26 Oktober 2021 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  6. Menghukum para Tergugat atau orang lain yang diberi hak oleh para Tergugat untuk mengembalikan/menyerahkan objek

 

 

perkara kepada kaum Datuk Simulia dalam keadaan kosong dan bebas dari hak-hak para Tergugat atau orang lain yang diberi hak oleh para Tergugat dan apabila ingkar maka akan dilakukan dengan bantuan POLRI atau aparat keamanan lainnya;

  1. Menghukum Para Tergugat  untuk patuh dan taat terhadap putusan ini ;
  2. Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi dan atau upaya hukum lainnya dari Para Tergugat ;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

SUBSIDAIR

Dalam proses peradilan kami memohon  Majelis Hakim Yang Mulia, untuk memutuskan keadilan  yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)                                                            

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak