Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2021/PN Pyh 1.YULMIDAYARTI
2.DASMIYANTI
3.DARMA ESA WARDI
1.Refani
2.Irman
3.Mitra Yenti
4.Putra
5.Popi
6.Ernalis
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Hibah
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2021/PN Pyh
Tanggal Surat Senin, 12 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULMIDAYARTI
2DASMIYANTI
3DARMA ESA WARDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Refani
2Irman
3Mitra Yenti
4Putra
5Popi
6Ernalis
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PREMAIR :

1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk keseluruhan.

2. Menyatakan Sah Surat Hibah tanggal 6 Juli 2006 dari Orang Tua kami kepada para Penggugat.

3. Menyatakan seluruh Objek Perkara adalah Sah merupakan tanah hak milik para Penggugat.

4. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang menguasai Objek Perkara tanpa setahu atau tanpa seizin terlebih dahulu dari para Penggugat dan/atau secara tidak sah adalah merupakan Perbuatan Melanggar Hukum.

5. Menyatakan Sita Tahan (Conservatoir Beslaag) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh atas Objek Perkara adalah sah, kuat dan berharga.

6. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan Objek Perkara agar tidak lagi melakukan aktivitas apapun diatas Objek Perkara dan/atau mengosongkan seluruh Objek Perkara dari segala hak miliknya maupun hak-hak milik pihak lain yang diperdapat dari padanya.

7. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan kembali Objek Perkara kepada para Penggugat dan bila ingkar dengan bantuan pihak berwajib (Polisi).

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada pernyataan Banding, Kasasi ataupun Vekzet (Litvoekbaar bij voorraad).

9. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung rentang.

 

SUBSIDER :

Apabila Ketua Majelis Hakim beserta Anggotanya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak