Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat Rp. 211.165.669,- (dua ratus sebelas juta seratus enam puluh lima ribu enam ratus enam puluh Sembilan rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti SHM No.30/Nagari Tabek Panjang, Kec. Baso Kabupaten Agam atas nama Eki Efrianto yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap SHM No. 30/Nagari Tabek Panjang, Kec. Baso Kabupaten Agam atas nama Eki Efrianto;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |