Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2022/PN Pyh BPR Dharma Pejuang Empatlima CITRA FERNANDO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2022/PN Pyh
Tanggal Surat Rabu, 03 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR Dharma Pejuang Empatlima
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRWAN SHI MHBPR Dharma Pejuang Empatlima
Tergugat
NoNama
1CITRA FERNANDO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 119.258.656,00
Petitum
  1. MenerimadanmengabulkangugatanPenggugatseluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan Sah secara hukum Perjanjian Kredit Nomor 734/BPR DPEL/X/2018 Tanggal 29 Oktober 2018 dan sudah dibukukan dan didaftarkan oleh Notaris Nofriandi S.H, M.H, M.Kn dengan Nomor 2938/SBTB/XI/2018 tanggal 14 November 2018 yang telah di tanda tangani oleh Penggugat dengan Tergugat;
  4. Menyatakan demi hukum semua alat bukti yang Penguggat ajukan dalam gugatan ini adalah sah;
  5. Menyatakan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type Daihatsu Xenia, Mobil Penumpang, tahun 2010, No. Rangka MHKV1AA2JAK074605, No. Mesin DP 18418, No. BPKB H023335, No Polisi BA 1142 TQ, Atas Nama Aries Chandra yang telah dibeli secara dibawah tangan oleh alm. Sumardi dengan kwitansi bermaterai cukupdan 1 unit kendaraan roda 2 (dua), Merk/Type Yamaha Jupiter Z, Tahun 2007, No. Rangka MH32P20047K502300, No. Mesin 2P2502792, No. BPKB L-11383761, No. Polisi BA 4380 MQ atas nama Sumardi (alm)yang diterima Penggugat adalah sah sebagai jaminan atas fasilitas pembiayaan yang diterima oleh Tergugat;
  6. Memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap Kendaraan yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan untuk kemudian Kendaraan dimaksud dititipkan pada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat atau orang yang menguasainya untuk menyerahkan kendaraan jaminan a quo kepada Penggugat;
  8. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan atas kendaraan jaminan a quo.
  9. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual kendaraan jaminan a quo.
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh kewajiban pelunasan hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 119.258.656 (seratus Sembilan belas juta dua ratus lima puluh delapan ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) paling lama 30 hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruhkerugian atas tambahan biaya yang harus dikeluarkan oleh Penggugat sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)paling lama30 hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  12. Menetapkan sita eksekusi atas benda bergerak dan benda tidak bergerak alm. Sumardi dan ataupun harta bergerak dan tidak bergerak Tergugat yang lainnya, apabila kendaraan jaminan a quo tidak lagi ditemukan keberadaan fisiknya;
  13. Menetapkan sita eksekusi atas benda bergerak dan benda tidak bergerak alm. Sumardi dan ataupun harta bergerak dan tidak bergerak Tergugat yang lainnya, apabila nilai jual atas kendaraan jaminan a quo tidak mencukupi untuk melunasi semua pelunasan hutang Tergugat dan seluruh kerugian atas tambahan biaya yang harus dikeluarkan oleh Penggugat;
  14. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
  15. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang  timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR

Atauapabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak