Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2023/PN Pyh 1.WARNI
2.TARMIZI
1.HUSNA
2.Drs. AKMAL HUSNI
3.WISNARTI
4.YASRIZAL
5.PETRIANA
6.SAIDUL SAHAR
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2023/PN Pyh
Tanggal Surat Rabu, 15 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WARNI
2TARMIZI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABRAR Dan RekanWARNI
2ABRAR Dan RekanTARMIZI
Tergugat
NoNama
1HUSNA
2Drs. AKMAL HUSNI
3WISNARTI
4YASRIZAL
5PETRIANA
6SAIDUL SAHAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Cq Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat Cq Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Limapuluh Kota
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat jual beli tertanggal 15 Desember 1983 antara Maratun (Almh) sebagai Pihak Pertama dengan Mardiah, Warni, dan Tarmizi sebagai Pihak Kedua adalah sah menurut hukum;
  3. Menyakatan Perbuatan yang dilakukan oleh Orang Tua Para Penggugat yakni:
  • Pada tanggal 13 November 1990, enam piring sawah digadaikan kepada Tergugat I sebanyak Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) gunanya untuk mendoa kematian ayah penggugat yaitu Rasyidin gelar Dt. Sampono Kayo;
  • Pada tanggal 4 Juni 1991, lima piring sawah tergadai kepada Sumanidar sebanyak 5 emas, penggugat pindah gadaikan kepada Tergugat I sebanyak 5 emas;
  • Tanggal 4 Agustus 1992, satu piring sawah tergadai kepada Farida sebanyak 1 ½ emas, kemudian penggugat pindah gadaikan kepada Almarhum Net sebanyak 1½ emas;
  • Pada tanggal 4 Juli 1994, tujuh piring sawah digadaikan kepada Tergugat I sebanyak Rp. 300.000’- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk biaya pembuatan kaca mata Ibu para Penggugat yakni Jurahah;
  • Pada tanggal 9 Mai 1995, tiga piring sawah di atas jalan digadaikan kepada Wisnarti sebanyak 1 ½ emas;
  • Pada tanggal 8 Maret 1997, satu piring sawah digadaikan kepada Saidul Sahar sebanyak 1 emas;

Adalah merupakan Perbuatan Hukum Pegang Gadai;

  1. Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat yang menyatakan bahwa kedua Objek Perkara bukan Milik Para Penggugat tetapi merupakan Hak Milik dari Para Tergugat dan tidak mengakui adanya gadai menggadai adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat yang tetap menguasai kedua Objek Perkara sampai dengan terdaftarnya Gugatan ini ke Pengadilan Negeri Payakumbuh adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan kembali seluruh Objek Perkara setelah dilakukannya penebusan gadai oleh Para Penggugat kepada Para Penggugat dalam keadaan bebas dari hak-haknya maupun hak orang lain yang ada di atasnya, apabila engkar, jika diperlukan dengan bantuan pihak berwajib;
  4. Memerintahkan Turut Tergugat agar tetap melanjutkan proses pensertifikatan yang dilakukan oleh Orang Tua Para Penggugat yang sempat tertunda pada tahun 1985;
  5. Menyatakan adalah sah, kuat dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaaq) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh terhadap seluruh Tanah Objek Perkara;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Banding, Kasasi dan Verzet;
  7. Menetapkan pembebanan biaya perkara kepada Para Tergugat;

SUBSIDAIR

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak