Petitum |
PRIMER :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat I adalah ahliwaris yang sah, kuat dan berharga berdasarkan yang terdapat sebagai ahliwaris pada Deposito Berjangka Nomor : SB 114040 di Bank Nagari Cabang Payakumbuh atas nama Sim Moy Tjen (almh) menurut hukum dan perundang-undangan;
- Menyatakan Penggugat II sebagai paman kandung dan merupakan ahliwaris yang sah, kuat dan berharga dari Sim Moy Tjen (almh) menurut hukum dan perundang-undangan;
- Menyatakan Tergugat adalah benar sebagai Bank Nagari tempat Sim Moy Tjen (almh) menyimpan berbentuk Deposito Berjangka dengan Deposito Nomor : SB 114040 atas nama Sim Moy Tjen (almh), sebanyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), tertanggal 20 Februari 2018;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pencairan Deposito Berjangka dengan Deposito Nomor : SB 114040 atas nama Sim Moy Tjen (almh), sebanyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), tertanggal 20 Februari 2018, kepada para Penggugat sebagai ahliwaris yang sah menurut hukum dan perundang-undangan;
- Menetapkan nama-nama yang tersebut pada posita angka 11 diatas sebagai penerima yang sah, kuat dan berharga dari pencairan Deposito Nomor : SB 114040 atas nama Sim Moy Tjen (almh), sebanyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), tertanggal 20 Februari 2018, berdasarkan anamah dari Oe Kiok Hiang (almh) dan Sim Moy Tjen (almh);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari secara tunai jika Tergugat tidak bersedia atau lalai menjalankan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga Tergugat melaksanakan Putusan Pengadilan a quo dengan baik, seketika dan sempurna;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), Keberatan dan Upaya Hukum Lainnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |