Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2020/PN Pyh 1.YOSEPH UTAMA
2.PONIMAN
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BPD. BANK NAGARI SUMATERA BARAT CQ BANK NAGARI CABANG PAYAKUMBUH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2020/PN Pyh
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOSEPH UTAMA
2PONIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. NURHUDA, SH, CILYOSEPH UTAMA
2M. NURHUDA, SH, CILPONIMAN
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BPD. BANK NAGARI SUMATERA BARAT CQ BANK NAGARI CABANG PAYAKUMBUH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 300.000.000,00
Petitum
PRIMER      :
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat I adalah ahliwaris yang sah, kuat dan berharga berdasarkan yang terdapat sebagai ahliwaris pada Deposito Berjangka Nomor : SB 114040 di Bank Nagari Cabang Payakumbuh atas nama Sim Moy Tjen (almh) menurut hukum dan perundang-undangan;
  3. Menyatakan Penggugat II sebagai paman kandung dan merupakan ahliwaris yang sah, kuat dan berharga dari Sim Moy Tjen (almh) menurut hukum dan perundang-undangan;
  4. Menyatakan Tergugat adalah benar sebagai Bank Nagari tempat Sim Moy Tjen (almh) menyimpan berbentuk Deposito Berjangka dengan Deposito Nomor : SB 114040 atas nama Sim Moy Tjen (almh), sebanyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), tertanggal 20 Februari 2018;
  5. Menghukum Tergugat untuk melakukan pencairan Deposito Berjangka dengan Deposito Nomor : SB 114040 atas nama Sim Moy Tjen (almh), sebanyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), tertanggal 20 Februari 2018, kepada para Penggugat sebagai ahliwaris yang sah menurut hukum dan perundang-undangan;
  6. Menetapkan nama-nama yang tersebut pada posita angka 11 diatas sebagai penerima yang sah, kuat dan berharga dari pencairan Deposito Nomor : SB 114040 atas nama Sim Moy Tjen (almh), sebanyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), tertanggal 20 Februari 2018, berdasarkan anamah dari Oe Kiok Hiang (almh) dan Sim Moy Tjen (almh);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari secara tunai jika Tergugat tidak bersedia atau lalai menjalankan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga Tergugat melaksanakan Putusan Pengadilan a quo dengan baik, seketika dan sempurna;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), Keberatan dan Upaya Hukum Lainnya.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo.

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak