Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2022/PN Pyh 1.MUHTARUDIN
2.JON EFENDI DT.SIMULIAH
3.NENGGELIS
4.SONIA RAMBUN SAKINAH
1.ADISMAR DT.RANGKAYO BOSA.
2.SALNIATI.
3.MELI SANDRA.
4.KENI SAFITRI.
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2022/PN Pyh
Tanggal Surat Jumat, 30 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHTARUDIN
2JON EFENDI DT.SIMULIAH
3NENGGELIS
4SONIA RAMBUN SAKINAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISKANDAR, SH., SEPTIAN MANDALA PUTRA,SH.MUHTARUDIN
2ISKANDAR, SH., SEPTIAN MANDALA PUTRA,SH.JON EFENDI DT.SIMULIAH
3ISKANDAR, SH., SEPTIAN MANDALA PUTRA,SH.NENGGELIS
4ISKANDAR, SH., SEPTIAN MANDALA PUTRA,SH.SONIA RAMBUN SAKINAH
Tergugat
NoNama
1ADISMAR DT.RANGKAYO BOSA.
2SALNIATI.
3MELI SANDRA.
4KENI SAFITRI.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :                

  1. Mengabulkan gugatan  Para Penggugat untuk seluruhnya.                
  2. Menyatakan  sah Penggugat I sebagai Mamak kepala Waris dalam kaum Dt.Simuliah dan Penggugat II sebagai Mamak Kepala Kaum dalam kaum Dt.simuliah, sedangkan Penggugat III dan IV merupakan anggota kaum dalam kaum Dt.Simuliah.         
  3. Menyatakan   objek perkara berupa  1 (satu) bidang tanah perumahan yang belum terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota yang  luasnya   diperkirakan  panjang + 50 Meter, dan lebar + 15 Meter; berikut di atasnya saat ini berdiri 1 (satu) buah bangunan rumah permanen dan 3 (tiga) buah kuburan, yang terletak setempat dikenal di Jorong Tanjung Gadang Rumah, Nagari Tanjung Gadang Rumah, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota,   dengan batas-batasnya sebagai berikut : 
  • Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Jorong Tanjung Gadang Rumah dan tanah Dt.Nago Malintang.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kawan objek perkara (tanah Dt.Simuliah).  
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Dt.Rajo Sinaro.
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah kawan objek perkara (tanah Dt.Simuliah).   

Adalah sah harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat dalam kaum Dt.Simuliah, suku Piliang, Jorong Tanjung Gadang Rumah, Nagari Tanjung Gadang Rumah, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota.

  1. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang mendalilkan objek perkara harta pusaka tinggi  Dt.Rajo Indo Anso yang telah putus waris nasabnya dan penguasaannya dikuasakan kepada Para Tergugat  adalah merupakan perbuatan yang  melawan hukum (Onrechtmatige daad)
  2. Menyatakan  perbuatan  Tergugat III yang mendirikan 1 (satu) buah bangunan rumah permanen di atas objek perkara tanpa seizin terlebih dahulu dari Para Penggugat secara berkaum adalah  merupakan perbuatan yang  melawan hukum (Onrechtmatige daad).
  3. Menghukum Tergugat III  untuk membongkar   1 (satu) buah bangunan rumah  permanen yang ada di atas objek perkara yang didirikan oleh Tergugat III.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan objek perkara dari seluruh hak miliknya maupun hak-hak milik orang  lain   yang diperdapat dari Para Tergugat dan setelah kosong dan bebas dari hak-hak orang lain yang diperdapat dari Para Tergugat, maka Para Tergugat dihukum untuk menyerahkan kembali objek perkara kepada Para Penggugat dan bila engkar dengan bantuan pihak yang berwajib (Polisi).
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sebesar    Rp.150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah). Dan kerugian mana belum termasuk kerugian Para Penggugat untuk masa-masa kontrak tahun berikutnya yang terus dihitung dengan perkalian sebesar Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah) per-tahun yang harus pula diganti rugi oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta, meskipun ada pernyataan banding, kasasi ataupun Verzet (Uitvoerbaar bij voorraad).
  7. Menyatakan Sita Tahan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh atas objek perkara adalah sah, kuat dan berharga.
  8. Menghukum  Para Tergugat   untuk  membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

        S U B S I D A I R :

Jika  Majelis Hakim  berpendapat    lain,   maka  mohon   putusan  yang  seadil - adilnya sesuai dengan maksud dan tujuan gugatan ini.                  

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak