Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ISKANDAR, SH., SEPTIAN MANDALA PUTRA,SH. | MUHTARUDIN | 2 | ISKANDAR, SH., SEPTIAN MANDALA PUTRA,SH. | JON EFENDI DT.SIMULIAH | 3 | ISKANDAR, SH., SEPTIAN MANDALA PUTRA,SH. | NENGGELIS | 4 | ISKANDAR, SH., SEPTIAN MANDALA PUTRA,SH. | SONIA RAMBUN SAKINAH |
|
Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah Penggugat I sebagai Mamak kepala Waris dalam kaum Dt.Simuliah dan Penggugat II sebagai Mamak Kepala Kaum dalam kaum Dt.simuliah, sedangkan Penggugat III dan IV merupakan anggota kaum dalam kaum Dt.Simuliah.
- Menyatakan objek perkara berupa 1 (satu) bidang tanah perumahan yang belum terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota yang luasnya diperkirakan panjang + 50 Meter, dan lebar + 15 Meter; berikut di atasnya saat ini berdiri 1 (satu) buah bangunan rumah permanen dan 3 (tiga) buah kuburan, yang terletak setempat dikenal di Jorong Tanjung Gadang Rumah, Nagari Tanjung Gadang Rumah, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Jorong Tanjung Gadang Rumah dan tanah Dt.Nago Malintang.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kawan objek perkara (tanah Dt.Simuliah).
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Dt.Rajo Sinaro.
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah kawan objek perkara (tanah Dt.Simuliah).
Adalah sah harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat dalam kaum Dt.Simuliah, suku Piliang, Jorong Tanjung Gadang Rumah, Nagari Tanjung Gadang Rumah, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota.
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang mendalilkan objek perkara harta pusaka tinggi Dt.Rajo Indo Anso yang telah putus waris nasabnya dan penguasaannya dikuasakan kepada Para Tergugat adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum (Onrechtmatige daad)
- Menyatakan perbuatan Tergugat III yang mendirikan 1 (satu) buah bangunan rumah permanen di atas objek perkara tanpa seizin terlebih dahulu dari Para Penggugat secara berkaum adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum (Onrechtmatige daad).
- Menghukum Tergugat III untuk membongkar 1 (satu) buah bangunan rumah permanen yang ada di atas objek perkara yang didirikan oleh Tergugat III.
- Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan objek perkara dari seluruh hak miliknya maupun hak-hak milik orang lain yang diperdapat dari Para Tergugat dan setelah kosong dan bebas dari hak-hak orang lain yang diperdapat dari Para Tergugat, maka Para Tergugat dihukum untuk menyerahkan kembali objek perkara kepada Para Penggugat dan bila engkar dengan bantuan pihak yang berwajib (Polisi).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp.150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah). Dan kerugian mana belum termasuk kerugian Para Penggugat untuk masa-masa kontrak tahun berikutnya yang terus dihitung dengan perkalian sebesar Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah) per-tahun yang harus pula diganti rugi oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta, meskipun ada pernyataan banding, kasasi ataupun Verzet (Uitvoerbaar bij voorraad).
- Menyatakan Sita Tahan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh atas objek perkara adalah sah, kuat dan berharga.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
S U B S I D A I R :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil - adilnya sesuai dengan maksud dan tujuan gugatan ini.
|