Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2023/PN Pyh GHINA NAUFALIZA S, SH DEDE SAPUTRA Pgl. DEDE Bin SYAHRIAL Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 86/Pid.B/2023/PN Pyh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1046/L.3.12/Eoh.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1GHINA NAUFALIZA S, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE SAPUTRA Pgl. DEDE Bin SYAHRIAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa DEDE SAPUTRA Pgl. DEDE Bin SYAHRIAL, pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di parkiran depan Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Jl. Veteran Kel. Kapalo Koto Dibalai Kec. Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB. bertempat di parkiran depan gerbang Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Jl. Veteran Kel. Kapalo Koto Dibalai Kec. Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh, Terdakwa yang berkerja sebagai petugas parkir di daerah tersebut memasukkan kunci motor Honda Beat milik terdakwa ke lubang kunci kontak sepeda motor merek Honda Scoopy warna kuning TNKB BA 4463 LP milik Saksi ILHAMDI, A.Md. Kep. Pgl. ILHAM. Terdakwa kemudian memutar kunci motor Honda Beat milik terdakwa dan membuat posisi kontak sepeda motor Honda Scoopy milik Saksi ILHAM dari off menjadi on yang ditandai dengan indikator lampu menyala. Selanjutnya Terdakwa mencabut kunci motor Honda Beat milik terdakwa dengan keadaan sistem masih on. Sekira 5 (lima) menit kemudian setelah memantau keadaan, Terdakwa mengatakan kepada Saksi MASRANDI Pgl RANDI yang merupakan rekan sesama petugas parkir, “Ndi, pindahan onda yang ciek ko ka parkiran ujuang kali tu a. Abang ka maambiak onda ko ndi a” yang selanjutnya dijawab oleh Saksi RANDI “Jan lai bang, ndak usah lai bang”. Terdakwa tetap meyakinkan Saksi RANDI dengan mengatakan “Bia abang tanggung jawab”, namun tetap tidak dituruti oleh Saksi RANDI. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa kembali menyuruh Saksi RANDI memindahkan sepeda motor merek Honda Scoopy milik Saksi ILHAM tersebut ke arah gang Gereja Katholik, yang kemudian dituruti Saksi RANDI karena tempat parkir sepeda motor merek Honda Scoopy milik Saksi ILHAM tersebut akan digunakan untuk berjualan. Sekira 5 (lima) menit kemudian, Terdakwa mendekati sepeda motor merek Honda Scoopy milik Saksi ILHAM dan menyalakan mesin sepeda motor dengan menekan tombol starter yang mana sistem sepeda motor tersebut sebelumnya sudah on. Terdakwa kemudian mengendarai sepeda motor merek Honda Scoopy milik Saksi ILHAM ke dalam gang Gereja Katholik, kemudian sekitar 50 (lima puluh) meter Terdakwa berhenti dan membuka kedua plat nomor polisi sepeda motor merek Honda Scoopy milik Saksi ILHAM tersebut dengan cara ditarik menggunakan tangan Terdakwa. Terdakwa lalu membuang kedua plat nomor polisi tersebut dan pulang ke rumah Terdakwa di Jorong Purwajaya Nagari Sarilamak Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota mengendarai sepeda motor merek Honda Scoopy milik Saksi ILHAM. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Terdakwa ditangkap pihak Polres Payakumbuh di parkiran Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Payakumbuh.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa DEDE SAPUTRA Pgl. DEDE Bin SYAHRIAL melakukan perbuatan tersebut di atas adalah untuk Terdakwa gunakan sebagal alat transportasi sehari-hari karena sepeda motor Honda Beat milik Terdakwa sudah rusak.
  • Bahwa Terdakwa DEDE SAPUTRA Pgl. DEDE Bin SYAHRIAL tidak ada meminta izin kepada Saksi ILHAMDI, A.Md. Kep. Pgl. ILHAM saat melakukan perbuatan tersebut.
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh Saksi ILHAMDI, A.Md. Kep. Pgl. ILHAM yaitu mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa Terdakwa DEDE SAPUTRA Pgl. DEDE Bin SYAHRIAL, pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di parkiran depan Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Jl. Veteran Kel. Kapalo Koto Dibalai Kec. Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB. bertempat di parkiran depan gerbang Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Jl. Veteran Kel. Kapalo Koto Dibalai Kec. Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh, Terdakwa yang berkerja sebagai petugas parkir di daerah tersebut mengatakan kepada Saksi MASRANDI Pgl RANDI yang merupakan rekan sesama petugas parkir, “Ndi, pindahan onda yang ciek ko ka parkiran ujuang kali tu a. Abang ka maambiak onda ko ndi a” yang selanjutnya dijawab oleh Saksi RANDI “Jan lai bang, ndak usah lai bang”. Terdakwa tetap meyakinkan Saksi RANDI dengan mengatakan “Bia abang tanggung jawab”, namun tetap tidak dituruti oleh Saksi RANDI. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa kembali menyuruh Saksi RANDI memindahkan sepeda motor merek Honda Scoopy milik Saksi ILHAM tersebut ke arah gang Gereja Katholik, yang kemudian dituruti Saksi RANDI karena tempat parkir sepeda motor merek Honda Scoopy milik Saksi ILHAM tersebut akan digunakan untuk berjualan. Sekira 5 (lima) menit kemudian, Terdakwa mendekati sepeda motor merek Honda Scoopy milik Saksi ILHAM dan menyalakan mesin sepeda motor dengan menekan tombol starter yang mana sistem sepeda motor tersebut sebelumnya sudah on. Terdakwa kemudian mengendarai sepeda motor merek Honda Scoopy milik Saksi ILHAM ke dalam gang Gereja Katholik, kemudian sekitar 50 (lima puluh) meter Terdakwa berhenti dan membuka kedua plat nomor polisi sepeda motor merek Honda Scoopy milik Saksi ILHAM tersebut dengan cara ditarik menggunakan tangan Terdakwa. Terdakwa lalu membuang kedua plat nomor polisi tersebut dan pulang ke rumah Terdakwa di Jorong Purwajaya Nagari Sarilamak Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota mengendarai sepeda motor merek Honda Scoopy milik Saksi ILHAM. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Terdakwa ditangkap pihak Polres Payakumbuh di parkiran Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Payakumbuh.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa DEDE SAPUTRA Pgl. DEDE Bin SYAHRIAL melakukan perbuatan tersebut di atas adalah untuk Terdakwa gunakan sebagal alat transportasi sehari-hari karena sepeda motor Honda Beat milik Terdakwa sudah rusak.
  • Bahwa Terdakwa DEDE SAPUTRA Pgl. DEDE Bin SYAHRIAL tidak ada meminta izin kepada Saksi ILHAMDI, A.Md. Kep. Pgl. ILHAM saat melakukan perbuatan tersebut.
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh Saksi ILHAMDI, A.Md. Kep. Pgl. ILHAM yaitu mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya