Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai atas kerugian yang derita Penggugat dengan Baki Debet Sebanyak Rp 7.440.000,- (Tujuh Juta Empat Ratus Empat Ribu Rupiah), Tunggakan Bunga Sebanyak Rp 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah), Denda Keterlambatan dalam Perjanjian Kredit Sebanyak Rp 130.854,- ( Seratus Tiga Puluh Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Empat Rupiah) dan Pinalti Perlunasan Sebelum Jatuh Tempo Sesuai dengan Perjanjian Kredit Pasal 10 Sebanyak 3 Bulan Bunga Sebesar Rp 360.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah), dan Totalnya Sebesar Rp 8.530.854,- (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Tiga Puluh Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Empat Rupiah). Apabila Para Tergugat tidak bisa melunasi Seluruh Sisa Pinjaman yang ada maka Jamina yang ada di Penggugat Untuk Di Berikan kepada Pengugat untuk di Lelang Sebagai Pembayar kerugian yang di derita oleh Pengugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
- Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh berkenan mengabulkannya. |